Entri Populer

Jumat, 05 Februari 2010

BAHTSUL MASAILSadap Telepon Bolehuntuk KeperluanPenegakan HukumKamis, 4 Februari 201019:03Jakarta, NU Online

Mengintip pembicaraan
orang lain atau
melakukan penyadapan
telepon dihalalkan
kukumnya demi
penegakan hukum dan
dengan catatan pihak
yang disadap diduga kuat
melakukan pelanggaran
hukum.
Menurut syariat Islam,
hasil penyadapan
dinyatakan ’sah’ sebagai
alat bukti dalam
persidangan perkara.
Demikian diputuskan
dalam bahtsul masail Pra
Muktamar NU di
Cirebon, 29-31 Januari
lalu.
Dalam alur masalah
disorot salah satu upaya
penyadapan yang telah
dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) demi penegakan
hukum.
Ditanyakan, bagaimana
hukum mengintip dan
mengintai pembicaraan
orang lain melalui sadap
telepon seperti itu, dan
sahkah saksi atas
perbuatan dengan cara
memutar rekaman
telepon yang disadap?
Mubahitsin atau para
pembahas dari
perwakilan pengurus NU
se-Indonesia menyatakan
bahwa ’hukum asal’ dari
mengintai pembicaraan
orang lain melalui sadap
telepon sebenarnya tidak
boleh atau haram.
Upaya mengetahui isi
pembicaraan orang lain
yang dimaksud ini
hukumnya haram baik
untuk tujuan baik
maupun untuk tujuan
jahat. Namun
penyadapan dibolehkan
demi penegakan hukum.
“Sadap telepon
dibolehkan untuk
keperluan penegakan
hukum dan ada
gholabatuzh zhan
(dugaan kuat)
melakukan maksiat,”
demikian hasil bahtsul
masail yang diterima NU
Online.
Hasil pembahasan ini
akan dimatangkan
kembali dalam bahtsul
masail Muktamar ke-32
di Makassar, maret
mendatang. Menurut
Wakil Ketua PP Lembaga
Bahtsul Masail HM Cholil
Nafis, hasil ini sudah
'semi final' untuk
Muktamar. (nam)
« Kembali