PENGERTIAN ASWAJA
5.11.2010
Dalam istilah masyarakat
Indonesia, Aswaja merupakan
singkatan dari Ahlussunnah wal
jama'ah. ada tiga kata yg
membentuk kata tersebut.
1. Ahl, berarti keluarga,
golongan atau pengikut.
2. Al-Sunnah, yaitu segala
sesuatu yg datang dari Nabi
Muhammad yang berupa
perbuatan, ucapan, dan
pengakuan Nabi Muhammad.
3. Al-Jama'ah, yaitu apa yg
disepakati oleh para sahabat
Rosulullah pd masa Khulafaur
Rosyidin (Abu Bakar, Umar bin
Khottob, Utsman bin Affan dan
Ali bin Abi Tholib)
Kata al-Jama'ah ini diambil dari
sabda Nabi saw: "Barangsiapa
yang ingin mendapatkan
kehidupan yg damai di surga,
maka hendaklah ia mengikuti al-
Jama'ah (HR. Tirmidzi dan Hakim,
hadits shohih menurut al-
Dzahabi)
Syekh Abdul Qodir al-Jaelani
(471-561 H) menjelaskan:
"Al-Sunnah adl apa yg telah
diajarkan oleh Rosulullah saw.
(meliputi ucapan, perilaku, serta
ketetapan beliau). Sedangkan al-
Jama'ah adalah segala sesuatu yg
telah menjadi kesepakatan para
sahabat Nabi saw. pada masa
Khulafaur Rosyidin yang empat,
yg telah diberi hidayah (mudah-
mudahan Allah memberi rahmat
kpd mereka semua) (Al-Ghunyah
li Tholibi Thoriq al-Haqq, Juz 1,
hal 80)
Lebih jelas lagi hadratus syekh
KH. Hasyim Asy'ari (1287-1336 H)
menyebutkan dalam kitabnya
Zidayat Ta'liqot hal. 23-24,
sebagai berikut:
"Adapun Ahlussunnah wal
Jama'ah adalah kelompok ahli
tafsir, ahli hadits dan ahli fiqh.
Merekalah yg mengikuti dan
berpegang teguh dg sunnah
Nabi saw. dan sunnah Khulafaur
Rosyidin sesudahnya. Mereka
adalah kelompok yg selamat (al-
Firqoh al-Najiyah). Mereka
mengatakan, bahwa kelompok
tersebut sekarang ini terhimpun
dalam madzhab yang empat,
yaitu madzhab Hanafi, Syafii,
Maliki dan Hanbali."
Pada hakikatnya ajaran Nabi saw.
dan para sahabatnya tentang
aqidah itu sudah termaktub
dalam al-Qur'an dan Sunnah.
Akan tetapimasih berserakan
dan belum tersusun secara
sistematis. Baru pada masa
setelahnya, ada usaha dari
ulama' Ushuluddin yg besar yaitu
Imam Abu Hasan al-Asy'ari yg
lahir di Bashra tahun 260 H dan
wafat tahun 324 H, juga Imam
Abu Mansur al-Maturidi yg lahir
di Maturid, Samarkand,
Uzbekistan, dan wafat tahun 333
H, Ilmu Tauhid dirumuskan
secara sistematis agar mudah
dipahami. Kedua ulama' tersebut
menulis kitab2 yg cukup banyak.
Imam al-Asy'ari misalnya,
menulis kitab al-ibanah 'an
Ushul al-Diniyah, Maqolat al-
Islamiyyin, dll. Sedangkan Imam
al-Maturidi menulis kitab al-
Tauhid, Ta'wilat Ahl al-Sunnah,
dll. Karena jasa yg besar dari
kedua ulama' tersebut, sehingga
penyebutan Ahlussunnah wal
Jama'ah selalu dikaitkan dengan
kedua ulama' tersebut.
Sayyid Murtadha al-Zabidi
mengatakan:
"Jika disebut Ahlussunnah wal
jama'ah, maka yg dimaksud adl
para pengikut Imam al-Asy'ari
dan Imam al-Maturidi (Ithaf al-
Sadah al-Muttaqin, juz 2 hal. 6)
Pesantren2 di Indonesia secara
umum mengajarkan Ilmu Tauhid
menurut rumusan Imam al-
Asy'ari dan Imam al-Maturidi
dengan menggunakan kitab yg
lebih sederhana dan ditulis oleh
para pengikut kedua imam
tersebut, seperti kitab Kifayatul
'Awam, Ummul Barohain,
'Aqidatul 'Awam, dll.
Dari penjelasan di atas, dpt
dipahami Ahlussunnah wal
jama'ah bukanlah aliran baru yg
muncul sebagai reaksi dari
beberapa aliran yg menyimpang
dari ajaran Islam yg sebenarnya.
Tetapi Ahlussunnah wal Jama'ah
adalah Islam yang murni
sebagaimana yg diajarkan Nabi
saw. dan sesuai dg apa yg telah
digariskan dan diamalkan oleh
para sahabatnya.
dan insya Allah ana akan
sampaikan lewat inbox tentang
aqidah Asya'iroh (pengikut Imam
al-Asy'ari) aqidah Ahlussunnah
wal Jama'ah berdasarkan kitab
'Aqidatul 'Awam
Diposkan MWC NU JEKULO
Jekulo Selasa, Mei 11, 2010
Selasa, 28 September 2010
Minggu, 01 Agustus 2010
Islam Keras dan Santun
Tema radikalisme Islam kembali
mencuat. Sebutannya pun bisa
beragam, seperti ekstrem kanan,
fundamentalis, dan militan. Ada
juga yang menyebut radikal
dengan sebutan Neo-Khawarij
dan Khawarij abad ke-20.
Radikalisme sekelompok Muslim
tidak dapat dijadikan alasan
untuk menjadikan Islam sebagai
biang keladi radikalisme. Yang
pasti, radikalisme berpotensi
menjadi bahaya besar bagi masa
depan peradaban manusia.
Gerakan radikalisme bukan
sebuah gerakan spontan, tetapi
memiliki faktor pendorong.
Gejala kekerasan ”agama” bisa
didudukkan sebagai gejala sosial-
politik daripada gejala
keagamaan. Akar masalahnya
bisa ditelusuri dari sudut sosial-
politik dalam kerangka
historisitas manusia.
Faktor lain adalah sentimen
keagamaan dan solidaritas
keagamaan untuk kawan yang
tertindas oleh kekuatan tertentu.
Namun, hal ini lebih tepat
disebut faktor emosi keagamaan,
bukan faktor agama an sich,
meski gerakan radikalisme selalu
mengibarkan simbol agama
seperti jihad dan mati syahid.
Emosi keagamaan adalah agama
sebagai pemahaman realitas,
bersifat. Jadi, sifatnya nisbi dan
subyektif.
Faktor kultural juga memiliki
andil besar yang
melatarbelakangi munculnya
radikalisme. Secara kultural, di
masyarakat selalu ditemukan
usaha untuk melepaskan diri dari
jerat jaring-jaring kebudayaan
yang dianggap tidak sesuai.
Faktor kultural adalah sebagai
antitesa terhadap budaya
sekularisme Barat yang dicap
sebagai musuh besar.
Islam Indonesia
Islam adalah agama ”pendatang”
karena berasal dari Timur
Tengah. Namun, berkat proses
transformasi yang berjalan
damai, Islam menjadi bagian tak
terpisahkan kehidupan bangsa
Indonesia. Sesuai makna dasar
Islam, dari kata aslama,
bermakna ”damai”, ternyata
para pembawa panji-panji Islam
tempo dulu mampu
menyebarkan agama Islam
dengan damai.
Penyebaran Islam di Indonesia
berjalan lancar dan tidak
menimbulkan konfrontasi
dengan pemeluk agama
sebelumnya. Masuk melalui
pantai Aceh, Islam dibawa para
perantau dari berbagai penjuru,
seperti Arab Saudi dan sebagian
dari mereka ada yang berasal
dari Gujarat.
Penyebab proses Islamisasi
berjalan damai karena
kepiawaian para mubalig dalam
memilih media dakwah, seperti
sosial budaya, ekonomi, dan
politik. Dalam penggunaan
media budaya, sebagian mubalig
memanfaatkan wayang sebagai
salah satu media dakwah. Sunan
Kalijaga, misalnya, mampu
menarik simpati rakyat Jawa yang
amat akrab dengan budaya dan
tradisi Hindu-Buddha.
Para pembawa panji Islam juga
memanfaatkan aspek ekonomi
untuk mengembangkan nilai-nilai
dan ajaran Islam. Dari berbagai
literatur terungkap, aspek itu
menempati posisi strategis dalam
upaya Islamisasi di Nusantara.
Salah satu faktor yang
mendorong minat masyarakat
Nusantara mengikuti agama para
pedagang itu karena tata cara
dagang serta perilaku sehari-hari
lainnya dianggap menarik
sanubari masyarakat setempat.
Setelah kokoh menancapkan
pengaruhnya di Indonesia, peran
Islam lambat laun meningkat ke
wilayah politik melalui upaya
mendirikan kerajaan Islam,
antara lain Kerajaan Pasai,
Demak, Mataram, dan Pajang.
Lalu, semua itu mengalami
keruntuhan karena adanya
berbagai faktor, baik konflik
internal di antara anggota
keluarga kerajaan maupun
faktor eksternal seperti serbuan
kolonialis Portugis dan Belanda.
Namun, posisi Islam tetap kukuh
dan kian menyatu dengan
kehidupan masyarakat dan
hampir selalu memperlihatkan
wajahnya yang ramah dan
santun. Gejolak yang sifatnya
radikal nyaris tak terdengar.
Dakwah santun
Memahami Islam secara
tekstualistik akan mendatangkan
sikap ekstrem. Padahal, Al Quran
tidak melegitimasi sedikit pun
perilaku dan sikap yang
melampaui batas. Dalam konteks
ini, ada tiga sikap yang
dikategorikan ”melampaui
batas”.
Pertama, ghuluw, bentuk
ekspresi berlebihan manusia
dalam merespons persoalan
hingga mewujud dalam sikap-
sikap di luar batas kewajaran
kemanusiaan.
Kedua, tatharruf, sikap
berlebihan karena dorongan
emosional yang berimplikasi
kepada empati berlebihan dan
sinisme keterlaluan dari
masyarakat.
Ketiga, irhab, yang mengundang
kekhawatiran karena bisa
membenarkan kekerasan atas
nama agama. Irhab adalah sikap
dan tindakan berlebihan karena
dorongan agama atau ideologi.
Idealnya, seorang Muslim harus
memahami ajaran Islam secara
utuh, hingga berdampak sosial
yang positif bagi dirinya.
Alangkah kering dan gersangnya
agama jika aspek eksoterik
dalam Islam hanya sebatas legal-
formal dan tekstualistik. Sebuah
ayat tentang jihad akan terasa
gersang jika pemahamannya
dimonopoli tafsir ”perang
mengangkat senjata”. Padahal,
jihad pada masa Rasulullah
merupakan wujud pembebasan
rakyat untuk menghapus
diskriminasi dan melindungi hak-
hak rakyat demi terbangunnya
tatanan masyarakat yang
beradab.
Puncak keberagamaan seseorang
terletak pada sikap arif dan
bijaksana (al-hikmah). Di sinilah
perlunya mengedepankan aspek
esoteris Islam. Sisi ini merupakan
pemahaman keislaman yang
moderat, serta bentuk dakwah
yang mengedepankan qaulan
karima (perkataan yang mulia),
qaulan ma ’rufa (perkataan yang
baik), qaulan maisura (perkataan
yang pantas), qaulan layyinan
(perkataan yang lemah lembut),
qaulan baligha (perkataan yang
berbekas pada jiwa), dan qaulan
tsaqila (perkataan yang berat).
Semua sikap itu telah
diamanatkan dalam Al Quran.
Said Aqiel Siradj
Ketua PBNU
Dimuat HU Kompas, Jumat, 4
September 2009
mencuat. Sebutannya pun bisa
beragam, seperti ekstrem kanan,
fundamentalis, dan militan. Ada
juga yang menyebut radikal
dengan sebutan Neo-Khawarij
dan Khawarij abad ke-20.
Radikalisme sekelompok Muslim
tidak dapat dijadikan alasan
untuk menjadikan Islam sebagai
biang keladi radikalisme. Yang
pasti, radikalisme berpotensi
menjadi bahaya besar bagi masa
depan peradaban manusia.
Gerakan radikalisme bukan
sebuah gerakan spontan, tetapi
memiliki faktor pendorong.
Gejala kekerasan ”agama” bisa
didudukkan sebagai gejala sosial-
politik daripada gejala
keagamaan. Akar masalahnya
bisa ditelusuri dari sudut sosial-
politik dalam kerangka
historisitas manusia.
Faktor lain adalah sentimen
keagamaan dan solidaritas
keagamaan untuk kawan yang
tertindas oleh kekuatan tertentu.
Namun, hal ini lebih tepat
disebut faktor emosi keagamaan,
bukan faktor agama an sich,
meski gerakan radikalisme selalu
mengibarkan simbol agama
seperti jihad dan mati syahid.
Emosi keagamaan adalah agama
sebagai pemahaman realitas,
bersifat. Jadi, sifatnya nisbi dan
subyektif.
Faktor kultural juga memiliki
andil besar yang
melatarbelakangi munculnya
radikalisme. Secara kultural, di
masyarakat selalu ditemukan
usaha untuk melepaskan diri dari
jerat jaring-jaring kebudayaan
yang dianggap tidak sesuai.
Faktor kultural adalah sebagai
antitesa terhadap budaya
sekularisme Barat yang dicap
sebagai musuh besar.
Islam Indonesia
Islam adalah agama ”pendatang”
karena berasal dari Timur
Tengah. Namun, berkat proses
transformasi yang berjalan
damai, Islam menjadi bagian tak
terpisahkan kehidupan bangsa
Indonesia. Sesuai makna dasar
Islam, dari kata aslama,
bermakna ”damai”, ternyata
para pembawa panji-panji Islam
tempo dulu mampu
menyebarkan agama Islam
dengan damai.
Penyebaran Islam di Indonesia
berjalan lancar dan tidak
menimbulkan konfrontasi
dengan pemeluk agama
sebelumnya. Masuk melalui
pantai Aceh, Islam dibawa para
perantau dari berbagai penjuru,
seperti Arab Saudi dan sebagian
dari mereka ada yang berasal
dari Gujarat.
Penyebab proses Islamisasi
berjalan damai karena
kepiawaian para mubalig dalam
memilih media dakwah, seperti
sosial budaya, ekonomi, dan
politik. Dalam penggunaan
media budaya, sebagian mubalig
memanfaatkan wayang sebagai
salah satu media dakwah. Sunan
Kalijaga, misalnya, mampu
menarik simpati rakyat Jawa yang
amat akrab dengan budaya dan
tradisi Hindu-Buddha.
Para pembawa panji Islam juga
memanfaatkan aspek ekonomi
untuk mengembangkan nilai-nilai
dan ajaran Islam. Dari berbagai
literatur terungkap, aspek itu
menempati posisi strategis dalam
upaya Islamisasi di Nusantara.
Salah satu faktor yang
mendorong minat masyarakat
Nusantara mengikuti agama para
pedagang itu karena tata cara
dagang serta perilaku sehari-hari
lainnya dianggap menarik
sanubari masyarakat setempat.
Setelah kokoh menancapkan
pengaruhnya di Indonesia, peran
Islam lambat laun meningkat ke
wilayah politik melalui upaya
mendirikan kerajaan Islam,
antara lain Kerajaan Pasai,
Demak, Mataram, dan Pajang.
Lalu, semua itu mengalami
keruntuhan karena adanya
berbagai faktor, baik konflik
internal di antara anggota
keluarga kerajaan maupun
faktor eksternal seperti serbuan
kolonialis Portugis dan Belanda.
Namun, posisi Islam tetap kukuh
dan kian menyatu dengan
kehidupan masyarakat dan
hampir selalu memperlihatkan
wajahnya yang ramah dan
santun. Gejolak yang sifatnya
radikal nyaris tak terdengar.
Dakwah santun
Memahami Islam secara
tekstualistik akan mendatangkan
sikap ekstrem. Padahal, Al Quran
tidak melegitimasi sedikit pun
perilaku dan sikap yang
melampaui batas. Dalam konteks
ini, ada tiga sikap yang
dikategorikan ”melampaui
batas”.
Pertama, ghuluw, bentuk
ekspresi berlebihan manusia
dalam merespons persoalan
hingga mewujud dalam sikap-
sikap di luar batas kewajaran
kemanusiaan.
Kedua, tatharruf, sikap
berlebihan karena dorongan
emosional yang berimplikasi
kepada empati berlebihan dan
sinisme keterlaluan dari
masyarakat.
Ketiga, irhab, yang mengundang
kekhawatiran karena bisa
membenarkan kekerasan atas
nama agama. Irhab adalah sikap
dan tindakan berlebihan karena
dorongan agama atau ideologi.
Idealnya, seorang Muslim harus
memahami ajaran Islam secara
utuh, hingga berdampak sosial
yang positif bagi dirinya.
Alangkah kering dan gersangnya
agama jika aspek eksoterik
dalam Islam hanya sebatas legal-
formal dan tekstualistik. Sebuah
ayat tentang jihad akan terasa
gersang jika pemahamannya
dimonopoli tafsir ”perang
mengangkat senjata”. Padahal,
jihad pada masa Rasulullah
merupakan wujud pembebasan
rakyat untuk menghapus
diskriminasi dan melindungi hak-
hak rakyat demi terbangunnya
tatanan masyarakat yang
beradab.
Puncak keberagamaan seseorang
terletak pada sikap arif dan
bijaksana (al-hikmah). Di sinilah
perlunya mengedepankan aspek
esoteris Islam. Sisi ini merupakan
pemahaman keislaman yang
moderat, serta bentuk dakwah
yang mengedepankan qaulan
karima (perkataan yang mulia),
qaulan ma ’rufa (perkataan yang
baik), qaulan maisura (perkataan
yang pantas), qaulan layyinan
(perkataan yang lemah lembut),
qaulan baligha (perkataan yang
berbekas pada jiwa), dan qaulan
tsaqila (perkataan yang berat).
Semua sikap itu telah
diamanatkan dalam Al Quran.
Said Aqiel Siradj
Ketua PBNU
Dimuat HU Kompas, Jumat, 4
September 2009
Jumat, 16 Juli 2010
Minggu, 11 Juli 2010
Sebuah Catatan TentangSyaikhAl-Albani bgn.2
No. 3 : (Hal. 10 no. 3)
Hadis : Diantara manusia
yang terjelek dalam
pandangan Allah pada
hari
kiamat, adalah seorang
lelaki yang mencintai
istrinya dan istrinya
mencintainya juga,
kemudian ia
mengumumkan rahasia
istrinya (HR. Muslim No.
1437 – versi bahasa arab).
Al-Albani mengklaim
bahwa hadis ini ‘Dhoif’
dalam ‘Dhoif Al-Jami’ wa
Ziyadatuhu, 2197 no.
2005 ′. Sekalipun hadis ini
diriwayatkan oleh Imam
Muslim dari Abi Sayid
ra. !!!
No. 4 (Hal. 10, no. 4)
Hadis : “Jika seseorang
bangun pada malam hari
(untuk sholat malam -
pent), hendaknya ia
mengawali sholatnya
dengan 2 raka ’at yang
ringan (HR. Muslim No.
768). Al-Albani
mengatakan bahwa hadis
ini ‘Dhoif’ dalam ‘Dhoif
Al-Jami’ wa Ziyadatuhu
I213 no. 718′. Walaupun
hadis ini diriwayatkan
oleh Imam Muslim dari
Abu Hurairah ra. !!
No. 5 : (Hal. 11 no. 5)
Hadis : ‘Engkau akan
dibangkitkan dengan
kening ,tangan, dan kaki
yang
bercahaya pada hari
kiamat, dengan
menyempurnakan
wudhu ..’ (HR. Muslim No.
246). Al-Albani mengklaim
bahwa hadis ini ‘Dhoif’
dalam ‘Dhoif Al-Jami’ wa
Ziyadatuhu’ 2/14 no. 1425′.
Sekalipun hadis ini
diriwayatkan oleh oleh
Imam Muslim dari Abu
Hurairah ra. !!
Diambil dari afiq pradana dlm
situs NU online
Hadis : Diantara manusia
yang terjelek dalam
pandangan Allah pada
hari
kiamat, adalah seorang
lelaki yang mencintai
istrinya dan istrinya
mencintainya juga,
kemudian ia
mengumumkan rahasia
istrinya (HR. Muslim No.
1437 – versi bahasa arab).
Al-Albani mengklaim
bahwa hadis ini ‘Dhoif’
dalam ‘Dhoif Al-Jami’ wa
Ziyadatuhu, 2197 no.
2005 ′. Sekalipun hadis ini
diriwayatkan oleh Imam
Muslim dari Abi Sayid
ra. !!!
No. 4 (Hal. 10, no. 4)
Hadis : “Jika seseorang
bangun pada malam hari
(untuk sholat malam -
pent), hendaknya ia
mengawali sholatnya
dengan 2 raka ’at yang
ringan (HR. Muslim No.
768). Al-Albani
mengatakan bahwa hadis
ini ‘Dhoif’ dalam ‘Dhoif
Al-Jami’ wa Ziyadatuhu
I213 no. 718′. Walaupun
hadis ini diriwayatkan
oleh Imam Muslim dari
Abu Hurairah ra. !!
No. 5 : (Hal. 11 no. 5)
Hadis : ‘Engkau akan
dibangkitkan dengan
kening ,tangan, dan kaki
yang
bercahaya pada hari
kiamat, dengan
menyempurnakan
wudhu ..’ (HR. Muslim No.
246). Al-Albani mengklaim
bahwa hadis ini ‘Dhoif’
dalam ‘Dhoif Al-Jami’ wa
Ziyadatuhu’ 2/14 no. 1425′.
Sekalipun hadis ini
diriwayatkan oleh oleh
Imam Muslim dari Abu
Hurairah ra. !!
Diambil dari afiq pradana dlm
situs NU online
Sebuah Catatan TentangSyaikhAl-Albani
Al-Albani berkata dalam
kitab “Sharh al-Aqeedah
at-Tahaweeah, hal. 27-28″
(edisi kedelapan, Maktab
al-Islami) oleh Syeikh Ibn
Abi Al-Izz al-Hanafi
(Rahimahullah), bahwa
hadis apapun yang
datang dari koleksi Imam
Bukhori dan Imam Muslim
adalah Shohih, bukan
karena ia diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan
Muslim, tetapi karena
pada faktanya hadis-
hadis ini memang shohih.
Akan tetapi kemudian ia
melakukan sesuatu yang
bertentangan apa yang ia
katakan sebelumnya,
setelah ia mendhoifkan
sejumlah besar hadis-
hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan
imam Muslim !? Baik,
marilah sekarang kita
melihat bukti-buktinya :
SELEKSI TERJEMAHAN
DARI JILID II
No. 1 : (Hal. 10 no. 1)
Hadis : Nabi SAW
bersabda : ”Allah SWT
berfirman bahwa ‘Aku
akan menjadi musuh dari
tiga kelompok orang : 1).
Orang yang bersumpah
dengan nama Allah
namun ia merusaknya, 2).
orang yang menjual
seseorang sebagai budak
dan memakan harganya,
3). Dan orang yang
mempekerjakan seorang
pekerja dan mendapat
secara penuh kerja
darinya (sang pekerja -
pent) tetapi ia tidak
membayar gajinya (HR.
Bukhori no. 2114 -versi
bahasa arab, atau lihat
juga versi bahasa inggris
3430 hal. 236). Al-Albani
menyatakan bahwa hadis
ini dhoif dalam ‘Dhoif Al-
Jami’ wa Ziyadatuhu’,
4111 no. 4054′. Sedikitnya
apakah ia tidak
mengetahui bahwa hadis
ini diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Bukhori
dari Abu Hurairah ra. !!!
No. 2 : (Hal. 10 no. 2)
Hadis : ‘Berkurban itu
hanya untuk sapi yang
dewasa, jika ini
menyulitkanmu maka
dalam hal ini
kurbankanlah domba
jantan !! (HR. Muslim no.
1963 – versi bahasa arab,
atau lihat versi bahasa
inggris 34836 hal. 1086).
Al-Albani menyatakan
bahwa hadis ini ‘Dhoif’
dalam ‘Dhoif Al-Jami’ wa
Ziyadatuhu’, 664 no. 6222′.
Sekalipun hadis ini
diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, Muslim, Abu
Dawud, Nasa ’i dan Ibn
Majah dari Jabir ra. !!!
diambil dari afiq pradana dalam
situs NU online
kitab “Sharh al-Aqeedah
at-Tahaweeah, hal. 27-28″
(edisi kedelapan, Maktab
al-Islami) oleh Syeikh Ibn
Abi Al-Izz al-Hanafi
(Rahimahullah), bahwa
hadis apapun yang
datang dari koleksi Imam
Bukhori dan Imam Muslim
adalah Shohih, bukan
karena ia diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan
Muslim, tetapi karena
pada faktanya hadis-
hadis ini memang shohih.
Akan tetapi kemudian ia
melakukan sesuatu yang
bertentangan apa yang ia
katakan sebelumnya,
setelah ia mendhoifkan
sejumlah besar hadis-
hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan
imam Muslim !? Baik,
marilah sekarang kita
melihat bukti-buktinya :
SELEKSI TERJEMAHAN
DARI JILID II
No. 1 : (Hal. 10 no. 1)
Hadis : Nabi SAW
bersabda : ”Allah SWT
berfirman bahwa ‘Aku
akan menjadi musuh dari
tiga kelompok orang : 1).
Orang yang bersumpah
dengan nama Allah
namun ia merusaknya, 2).
orang yang menjual
seseorang sebagai budak
dan memakan harganya,
3). Dan orang yang
mempekerjakan seorang
pekerja dan mendapat
secara penuh kerja
darinya (sang pekerja -
pent) tetapi ia tidak
membayar gajinya (HR.
Bukhori no. 2114 -versi
bahasa arab, atau lihat
juga versi bahasa inggris
3430 hal. 236). Al-Albani
menyatakan bahwa hadis
ini dhoif dalam ‘Dhoif Al-
Jami’ wa Ziyadatuhu’,
4111 no. 4054′. Sedikitnya
apakah ia tidak
mengetahui bahwa hadis
ini diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Bukhori
dari Abu Hurairah ra. !!!
No. 2 : (Hal. 10 no. 2)
Hadis : ‘Berkurban itu
hanya untuk sapi yang
dewasa, jika ini
menyulitkanmu maka
dalam hal ini
kurbankanlah domba
jantan !! (HR. Muslim no.
1963 – versi bahasa arab,
atau lihat versi bahasa
inggris 34836 hal. 1086).
Al-Albani menyatakan
bahwa hadis ini ‘Dhoif’
dalam ‘Dhoif Al-Jami’ wa
Ziyadatuhu’, 664 no. 6222′.
Sekalipun hadis ini
diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, Muslim, Abu
Dawud, Nasa ’i dan Ibn
Majah dari Jabir ra. !!!
diambil dari afiq pradana dalam
situs NU online
Pandangan Hadratusy SyaikhHasyim Asy'ariTentangPeringatan Maulid
Kutipan Bebas Dari Kitab
al-Tanbihat al-Wajibat Li Man
Yashna ’ al-Mawlid Bi al-
Munkarat
Karya Hadratusy Syaikh Hasyim
Asy ’ari
Buku ini terdiri muqaddimah, 10
Tanbih, khatimah, 3
penjelasan tambahan, tadznib
(epilog) yang dikutip dari ‘Izz
al-Din bin ‘Abd al-Salam
a. Muqaddimah
Hadratusy syaikh memulai
muqaddimah kitabnya dengan
kutipan hadis, “Kullu bid’ah
dhalalah”.
Pada malam Senin, 25 Rabiul
Awal 1355 H, saya mendapati
sekelompok santri di beberapa
pesantren menyelenggarakan
perayaan Maulid. Mereka
mendatangkan alat-alat malahi
(musik), dan melakukan
kemunkaran seperti pencak silat,
tinju, dan permainan rebana,
setrek (ketoprak), judi, joget-
joget, tertawa terbahak-bahak,
teriak-teriak, di hadapan
perempuan-perempuan yang
bukan mahramnya. Sebagian
dari mereka bahkan melakukan
ikhthilath, di mana laki-laki
dan perempuan bercampur baur.
Kemunkaran ini dilakukan
setelah pembacaan ayat Alquran,
khabar-khabar tentang
Rasulullah, dan sirah beliau.
Melihat hal ini, akupun menegur
dan melarang mereka. Kemudian
merekapun membubarkan
diri.
Kekhawatiran akan terjadinya
kembali peristiwa ini, yang
bisa jadi membuat masyarakat
yang awam keluar dari agama
Islam (murtad) tanpa mereka
sadari, maka akupun menulis
Tanbihat ini sebagai sebuah
nasihat dariku kepada kaum
muslimin.
b. Sepuluh Tanbihat
Pertama, peringatan maulid
sebagaimana yang dikehendaki
ulama, yaitu berkumpulnya
sekelompok orang yang
membaca
Alquran, sirah rasulullah, dan
menyantap hidangan yang
disediakan. Ada juga yang
menabuh rebana dengan tetap
menjaga etika dan kesopanan.
Hadratusy syaikh mengutip Abu
Syamah dalam kitabnya al-
Ba ’its Fi Inkar al-Bida’ wa al-
Hawadits yang menyatakan
bahwa salah satu bid’ah yang
terbaik yang ada di zamannya
adalah tradisi peringatan mauled
rasulullah yang
dimanifestasikan dalam bentuk
sedekah, kegembiraan, dan
berbuat baik kepada kaum
dhuafa.
Pada tanbih pertama ini,
Hadratusy syaikh banyak
mengutip
riwayat (hadis) dan pendapat
ulama terkait anjuran
bergembira dengan mawlid
rasulullah. Beliau mengutip hadis
riwayat al-Tirmidzi tentang
kebolehan membunyikan rebana
di masjid saat mengumumkan
pernikahan. Beliau mengkritik
al-Tirmidzi yang mendhaifkan
hadis tersebut.
Kedua, Hadratusy syaikh kembali
menyatakan keharaman
peringatan mauled yang disertai
kemunkaran. Beliau
mengutip al-Baydhawi dalam
Tafsirnya, “Ketaatan yang
memunculkan kemaksiatan yang
rajih (lebih dominan dari
pada ketaatan itu sendiri) wajib
ditinggalkan. Karena segala
sesuatu yang menjerumuskan kita
ke dalam keburukan
adalah buruk ”.
Ketiga, Hadratusy syaikh
mengutip ucapan al-Fakihani,
seorang ulama mazhab Maliki
tentang keharaman
peringatan mauled yang disertai
kemunkaran. Sementara
ketika peringatan mauled ini
dilakukan berupa
berkumpulnya sekelompok orang
yang menyantap hidangan
yang disediakan, maka hukumnya
bid ’ah yang makruhah.
Pendapat al-Fakihani yang
menyatakan kemakruhan mauled
yang diselenggarakan tanpa
kemunkaran ini dikritik oleh
Yusuf al-Dajawi.
Keempat, Hadratusy syaikh
mengutip Abu ‘Abdullah bin al-
Haj, seorang ulama mazhab
Maliki, tentang keharaman
perayaan mauled dengan disertai
kemunkaran.
Kelima, Hadratusy syaikh
mengutip Ibn Hajar (al- ‘Asqalani)
yang menyatakan bahwa
peringatan mauled adalah bid’ah
yang memuat kebaikan dan
keburukan. Jika mauled
dilaksanakan dengan cara yang
benar dan menjauhi
kemaksiatan, maka ia menjadi bid
’ ah hasanah. Demikian pula
sebaliknya jika mauled
dilaksanakan dengan disertai
kemunkaran, maka ia adalah bid
’ ah yang haram. Al-‘Asqalani
kemudian menyatakan riwayat
yang menyatakan anjuran
menampakkan kegembiraan atas
lahirnya rasulullah, dan
manifestasi kegembiraan yang
diperbolehkan (yaitu dengan
ibadah).
Keenam, Hadratusy syaikh
mengutip al-Qadhi ‘Iyadh tentang
kewajiban memuliakan rasulullah
yang salah satunya berupa
peringatan hari kelahirannya. Al-
Qadhi menyatakan bahwa
rasulullah wajib dimuliakan baik
saat beliau hidup maupun
setelah kemangkatannya.
Ketujuh, Hadratusy syaikh
mengutip Ibn al-Haj al-Fasi
tentang keharaman memuliakan
sesuatu bukan pada
tempatnya. Demikian juga haram
hukumnya menggunakan
sesuatu yang menghinakan pada
sesuatu yang dimuliakan.
Kedelapan, Hadratusy syaikh
mengutip al-Qadhi ‘Iyadh
keharaman menghina rasulullah.
Kesembilan, Hadratusy syaikh
memaparkan bahwa
merayakan mauled dengan
disertai kemunkaran adalah
perbuatan yang sangat buruk.
Kesepuluh, Hadratusy syaikh
memaparkan kemunkaran yang
dilakukan bersamaan dengan
peringatan mauled, seperti
memubadzirkan harta dan
berlebihan dalam berdandan
(dan
berpakaian). Hadratusy syaikh
juga membahas banyak hal
pada tanbih ini.
c. Khatimah
Hadratusy syaikh mengulas
tentang tradisi NU (Nahdhatul
‘ Ulama) dalam memperingati
mauled. Beliau memaparkan
dalil membaca (Alquran) dengan
suara yang merdu
Buku ini selesai ditulis pada hari
Ahad, 14 Rabi ’ al-Tsani 1355
H (ditulis dalam rentan waktu
kira-kira delapan belas hari).
al-Tanbihat al-Wajibat Li Man
Yashna ’ al-Mawlid Bi al-
Munkarat
Karya Hadratusy Syaikh Hasyim
Asy ’ari
Buku ini terdiri muqaddimah, 10
Tanbih, khatimah, 3
penjelasan tambahan, tadznib
(epilog) yang dikutip dari ‘Izz
al-Din bin ‘Abd al-Salam
a. Muqaddimah
Hadratusy syaikh memulai
muqaddimah kitabnya dengan
kutipan hadis, “Kullu bid’ah
dhalalah”.
Pada malam Senin, 25 Rabiul
Awal 1355 H, saya mendapati
sekelompok santri di beberapa
pesantren menyelenggarakan
perayaan Maulid. Mereka
mendatangkan alat-alat malahi
(musik), dan melakukan
kemunkaran seperti pencak silat,
tinju, dan permainan rebana,
setrek (ketoprak), judi, joget-
joget, tertawa terbahak-bahak,
teriak-teriak, di hadapan
perempuan-perempuan yang
bukan mahramnya. Sebagian
dari mereka bahkan melakukan
ikhthilath, di mana laki-laki
dan perempuan bercampur baur.
Kemunkaran ini dilakukan
setelah pembacaan ayat Alquran,
khabar-khabar tentang
Rasulullah, dan sirah beliau.
Melihat hal ini, akupun menegur
dan melarang mereka. Kemudian
merekapun membubarkan
diri.
Kekhawatiran akan terjadinya
kembali peristiwa ini, yang
bisa jadi membuat masyarakat
yang awam keluar dari agama
Islam (murtad) tanpa mereka
sadari, maka akupun menulis
Tanbihat ini sebagai sebuah
nasihat dariku kepada kaum
muslimin.
b. Sepuluh Tanbihat
Pertama, peringatan maulid
sebagaimana yang dikehendaki
ulama, yaitu berkumpulnya
sekelompok orang yang
membaca
Alquran, sirah rasulullah, dan
menyantap hidangan yang
disediakan. Ada juga yang
menabuh rebana dengan tetap
menjaga etika dan kesopanan.
Hadratusy syaikh mengutip Abu
Syamah dalam kitabnya al-
Ba ’its Fi Inkar al-Bida’ wa al-
Hawadits yang menyatakan
bahwa salah satu bid’ah yang
terbaik yang ada di zamannya
adalah tradisi peringatan mauled
rasulullah yang
dimanifestasikan dalam bentuk
sedekah, kegembiraan, dan
berbuat baik kepada kaum
dhuafa.
Pada tanbih pertama ini,
Hadratusy syaikh banyak
mengutip
riwayat (hadis) dan pendapat
ulama terkait anjuran
bergembira dengan mawlid
rasulullah. Beliau mengutip hadis
riwayat al-Tirmidzi tentang
kebolehan membunyikan rebana
di masjid saat mengumumkan
pernikahan. Beliau mengkritik
al-Tirmidzi yang mendhaifkan
hadis tersebut.
Kedua, Hadratusy syaikh kembali
menyatakan keharaman
peringatan mauled yang disertai
kemunkaran. Beliau
mengutip al-Baydhawi dalam
Tafsirnya, “Ketaatan yang
memunculkan kemaksiatan yang
rajih (lebih dominan dari
pada ketaatan itu sendiri) wajib
ditinggalkan. Karena segala
sesuatu yang menjerumuskan kita
ke dalam keburukan
adalah buruk ”.
Ketiga, Hadratusy syaikh
mengutip ucapan al-Fakihani,
seorang ulama mazhab Maliki
tentang keharaman
peringatan mauled yang disertai
kemunkaran. Sementara
ketika peringatan mauled ini
dilakukan berupa
berkumpulnya sekelompok orang
yang menyantap hidangan
yang disediakan, maka hukumnya
bid ’ah yang makruhah.
Pendapat al-Fakihani yang
menyatakan kemakruhan mauled
yang diselenggarakan tanpa
kemunkaran ini dikritik oleh
Yusuf al-Dajawi.
Keempat, Hadratusy syaikh
mengutip Abu ‘Abdullah bin al-
Haj, seorang ulama mazhab
Maliki, tentang keharaman
perayaan mauled dengan disertai
kemunkaran.
Kelima, Hadratusy syaikh
mengutip Ibn Hajar (al- ‘Asqalani)
yang menyatakan bahwa
peringatan mauled adalah bid’ah
yang memuat kebaikan dan
keburukan. Jika mauled
dilaksanakan dengan cara yang
benar dan menjauhi
kemaksiatan, maka ia menjadi bid
’ ah hasanah. Demikian pula
sebaliknya jika mauled
dilaksanakan dengan disertai
kemunkaran, maka ia adalah bid
’ ah yang haram. Al-‘Asqalani
kemudian menyatakan riwayat
yang menyatakan anjuran
menampakkan kegembiraan atas
lahirnya rasulullah, dan
manifestasi kegembiraan yang
diperbolehkan (yaitu dengan
ibadah).
Keenam, Hadratusy syaikh
mengutip al-Qadhi ‘Iyadh tentang
kewajiban memuliakan rasulullah
yang salah satunya berupa
peringatan hari kelahirannya. Al-
Qadhi menyatakan bahwa
rasulullah wajib dimuliakan baik
saat beliau hidup maupun
setelah kemangkatannya.
Ketujuh, Hadratusy syaikh
mengutip Ibn al-Haj al-Fasi
tentang keharaman memuliakan
sesuatu bukan pada
tempatnya. Demikian juga haram
hukumnya menggunakan
sesuatu yang menghinakan pada
sesuatu yang dimuliakan.
Kedelapan, Hadratusy syaikh
mengutip al-Qadhi ‘Iyadh
keharaman menghina rasulullah.
Kesembilan, Hadratusy syaikh
memaparkan bahwa
merayakan mauled dengan
disertai kemunkaran adalah
perbuatan yang sangat buruk.
Kesepuluh, Hadratusy syaikh
memaparkan kemunkaran yang
dilakukan bersamaan dengan
peringatan mauled, seperti
memubadzirkan harta dan
berlebihan dalam berdandan
(dan
berpakaian). Hadratusy syaikh
juga membahas banyak hal
pada tanbih ini.
c. Khatimah
Hadratusy syaikh mengulas
tentang tradisi NU (Nahdhatul
‘ Ulama) dalam memperingati
mauled. Beliau memaparkan
dalil membaca (Alquran) dengan
suara yang merdu
Buku ini selesai ditulis pada hari
Ahad, 14 Rabi ’ al-Tsani 1355
H (ditulis dalam rentan waktu
kira-kira delapan belas hari).
Langganan:
Postingan (Atom)


